BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang
Semua kehidupan di dunia ini mempunyai aturan yang mengikat. Yang mengatur
mana – mana yang boleh dan harus dikerjakan atau sebaliknya. Namun sudahkah
kita mengetahui akan hal ini wahi para pemuda penerus bangsa dan agama?
Jika aturan tersebut sudah ada dalil- dalil nya yang jelas di nash. Maka,
umat islam cukuplah untuk mengamalkan apa yang ada pada nash tersebut. Namun
sebaliknya, jika hukum tersebut tidak ada pada nash;maka, ulama` lah yan harus
bertanggung jawab untuk mencari jawaban – jawaban dengan cara menganalogiakan
terhadap dalil- dalil pokok yang ada dalam al- qur`an. Dan ilmu tersebut
dinamakn dengan ilmu ushulul fiqh.
Sudahkah hita mengetahuI dan paham akan ilmu tersebut? Dan sudahkah kita
mengetahui tentang hokum – hokum dasar yang ada pada ilmu tersebut?
Maka dari itu, pada
kesempatan kali ini pemakalah mengajak diri pemakalah sendiri pada khususnya
dan pembaca pada umumnaya untuk mempelajarinya dengan harapan agar kita tahu
dan paham secara baik sehingga tidak mudah dibohongi dan ditipu oleh orang –
orang yang mengaku mahir dan ahli dalam bidang pencarian hukum namun sebenarnya
meraka tidak paham dan tahu tentang ilmu dasar yang digunakan untuk mencari
hukum. Sehingga pemakalah nanti akan membahas tentang ilmu syar`I dan ilmu
wadh`i.
1.2.Rumusan Masalah
Sehingga pada makalah ini. Pemakalah memberi batasan
terhadap materi yang akan kami kemukakan,yaitu:
1) apakah ushulul fiqh itu?
2) bagaimanakah hukum syar`I dan pembagaiannya itu?
3) bagaimanakah hukum taklifi dan pembagiannya ?
4) bagaimanakah hukumwadh`I dan pembagiannya itu?
1.3.Tujuan Dan Manfaat
Adapun makalah ini bertujuan :
1) Mempermudah dalam memahami akan ushul fiqh terutama pada pembahasan
dasar- dasar hukum dengan baik benar,sehingga kita pun dapat mengerti dasar-
dasar hukum dan mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari – harridan tetap
berpegang teguh pada ajaran ajran syari`at islam.
2) Menjadikan insan masa kini yang selalu berpegang teguh akan ajaran
agamanya.
3) Menjadikan ushul fiqh sebagaiilmu yang menarik untuk di pelajari oleh
mahasiswa; karena dilrasa kurangnya minat untuk mempelajarinya. 1
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. AL-Qur’an Sebagai Sumber Hukum Islam
Sebelum kita membahas kehujjahan AL-Qur’an ,terlebih
dahulu akan saya terangkan arti dari Qoth’I dan zhanni.Qoth’I adalah lafadz
Al-Qur’an itu hanya meninjukan suatu arti tertentu. Zhanni adalah lafadz
AL-Qur’an yang menungkinkan makna lin dari satu makna tertentu.
Kehujjahan Al-Qur’an, AL-Quran disebut sebagai wurud
yaitu kehujjahannya QAth’I AL-Wurud dan AL-Quran disebut sebagai Dalalahkarena
terbagi menjadi dua yaitu Qth’I AL-Dalalah dan Zhanni AL-Dalalah.
Petunjuk (Dalalah)Al-Qur’an :bahwa Al-Qur’an dan ayat-
ayat Al-Qur’an dari segi wurud (kedatangan )dan tsubut (penetapannya)adalah
Qoth’I .Hal ini semua karena ayatnya sampaikan kepada kita dengan jlan
mutawtir. Nash yang Qoth’I dalalahnya, Nash maknanya tidak bias ditakwil ,tidak
mempunyai makna yang lain, dn tidk bertanggung pada hal- hal yng lain diluar
nash itu sendiri.Contoh ayat- yang menetapkan kdr penbagian waris ,pengharaman
riba, pengharamn daging babi, hokum hd jina.dn sebginya sudah jelas dn tidk
memerlukan ijtihad lagi. Sumber- sumber ajaran Islam adalah:
a. Al-Qur’an
b. Al-Sunnah
c. Ijtihad
d. Qiyas
Sistematika sumber hukum Islam ,menurut prespektif Imam Malik, yaitu :
a. Al-Qur’an
b. Hadist
c. Ijma
d. Amal Ahl al- Madinah (perbutan-perbuatan yang dilakukan oleh penduduk
madinah).
e. Qiyas
f. Maslahah Mursalah
2.2. AL-Sunnah Sebagai Sumber Hukum Islam
1) Pengertian Al-Sunnah
Menurut ilmu ushul
fikih ,sunnah adalah segala yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW berupa
perbuatan ,perkataan dan ketetapan yang berkaitan dengan hukum islam.
2) Kehujjahan Al-Sunnah
a. Adanya Nash Al-Qur’an yang dalm hl ini Allah SWT memerintahkan melalui
ayat- ayatnya untuk taat kepada Rasulallah SAW, yang taat kepada Allah SWT.
2
b. Ijma para sahabat Rasul ketika Rasulallah SAW masih hidup dan
sepninggalan beliau tentang keharusan taat kepada Rasulallah SAW.
c. Didalam Al-Qur’an Allah SWT telh mewajubkan umat manusia untuk mlakukan
ibadah fardlu dan lafadz’am tanpa penjelasan secara detail baik mengenai atau
cara melaksanakannya.
3) Al-Sunnah dibagi menjadi tiga bagaian ,yaitu:
a) Sunnah Murawittirah yitu Sunnah yang diriwayatkan oleh kelompok orang
(rawi) ,yang rawi- rawi itu tidak mungkin bersekutu melakukan kebohongan .
b) Sunnah Masyrhurah adalah sunnah yang diriwayatkan dari Rasulallh
SAW,oleh seorang atau dua orang atau juga kelompok sahabat yang tidak mencapai
derajat atau tingkatn tawatur (mutawatir).
c) Sunnah Ahad yaitu Sunnah yang diriwayatkan dari Rasulallah SAW oleh
seorang ,dua orang atu jamaah ,namun tidak mencapi derjt mutawtir.
4) Kedudukan Sunnah terhadap Al-Qur’an
Ada tiga hal yang
mengiringi kedudukan As-Sunnah terhadap AL-Qur’an yaitu:
a. Sunnah sebagai Ta’kid (penguat) AL-Qur’an
b. Sunnah sebagai penjelas AL-Qur’an
c. Sunnah Sebagai Musyar’I (pembuat syariat)
2.3. Ijtihad
- Pengertian Ijtihad
Ijtihd dikalangan ulama Islam merupakan salah satu metode istinbath atau
penggalian sumber hukum syara melalui pengarahn seluruh kemampuan dan kekuatan
nalarnya dalam memahami nash- nash syar’I atas suatu peritiwa yang dihadapi dan
belum tercantum atau belum ditentukan hukumnya.
- Hukum Melakukan Ijtihad
a. Orang tersebut dihukumi pardlu a’in untuk berijtihad apabila ada
permasalahan yang menimpa dirinya.
b. juga dihukumi fardlu a’in jika ditanykan tentang suatu permasalahan yang
belum ada hukumnya.
c. Dihukumi fardlu kifayah ,jika permasalahan yang dijukan kepadanya tidak
dikhawatirkan akan habis waktunya.
d. Dihukumi Sunnah apabila ber-Ijtihd terhadap permasalahan yang baru, baik
ditanya maupun tidak.
3
e. Dihukum haram,apabila ber-Ijtihad terhdap permasalhan yang sudah
ditetapkan secara qat’I ,sehingga hasil ijtihad itu bertentangan engan dalil
syara.
- Dasar Hukum Ijtihad
Ijtihad dapat dipandang sebagai salah satu metode untuk menggali sumber
hokum Islam.Yang menjadi landasan dibolehkannya ijtihad banyak sekali,baik
melalui pernyataan yang jelas maupun berdasarkan isyarat,diantaranya:
Firman Allah SWT . 105. Sesungguhnya Kami telah menurunkan kitab kepadamu
dengan membawa kebenaran, supaya kamu mengadili antara manusia dengan apa yang
telah Allah wahyukan kepadamu, dan janganlah kamu menjadi penantang (orang yang
tidak bersalah), karena (membela) orang-orang yang khianat, Ayat ini dan
beberapa ayat berikutnya diturunkan berhubungan dengan pencurian yang dilakukan
Thu’mah dan ia Menyembunyikan barang curian itu di rumah seorang Yahudi.
Thu’mah tidak mengakui perbuatannya itu malah menuduh bahwa yang mencuri barang
itu orang Yahudi. hal ini diajukan oleh kerabat-kerabat Thu’mah kepada Nabi
s.a.w. dan mereka meminta agar Nabi membela Thu’mah dan menghukum orang-orang
Yahudi, Kendatipun mereka tahu bahwa yang mencuri barang itu ialah Thu’mah,
Nabi sendiri Hampir-hampir membenarkan tuduhan Thu’mah dan kerabatnya itu
terhadap orang Yahudi.(QS.Surat An-Nisa,105).
Dan hal itu telah diikuti oleh para sahabat setelah Nabi Wafat . Mereka
selalu berijtihad jika menemukan suatau masalah baru yang tidak terdapat dalam
AL-Qur’an dan Sunnah Rasul.
- Metode Ijtihad
Adapun ijtihad yang
dikembangkan ulama dalam menyikapi berbagai persolan yang begitu banyak dan
beragam ,seperti Qiyas ,Istihsan,Maslahat Mursalah,Istishab, dan lain- lain.
Bentuk hukum- hukum Taklifi
Ø Ijab
Ø Nadb
Ø Ibadah
Ø Karahah
Ø Tahrim
- Hukum- hukum menurut Fuqaha
Ø Wajib,kerena bila dilihat dari segi waktu,contohnya:waktu pembayarn
kafarat sumpah,hukumnya wajib, tetapi tidakdijelaskan waktu pembayarannya.
Ø Mandub,ialah sesuatu yang dituntut syara memperbuatnya kepada orang
mukalaf dengan tuntutan yang tidak mesti. 4
Ø Haram,adalah sesuatu yang dituntut oleh syara untuk tidak mengerjakan
dengan tuntutn yang mesti.Contohnya;jangn dekati jinah,karena jinah adalah
sesuatu yang amat keji.
Ø Makruh, contohnya meninggalkan yang meragukan ,untuk menuju kepada yang
tidak diragukan.
Ø Mubah,Contohnya memberi pilihan mukalaf oleh syara antara ingin berbuat
atau meninggalkannya.
- Dasar Taklifi
Dalam Islam orang yang terkena taklifi adalah mereka yang sudah dianggap
mampu untuk mengerjkan tindakan hukum.
- Syrat Taklifi
a) memahami kitab –kitab hukum syar’i
b) mampu dan menguasai hukum syar’i
2.4. QIYAS
- Pengertian Qiyas
Qiyas menurut bahasa adalah pengukuran sesuatu dengan yang lainnya atau
penyamaan sesuatu dengn yang sejenisnya .Ulama ushul Fikih memberikan definisi
yang berbeda –beda bergantung pada pandangan mereka terhadap kedudukan Qiyas
dalam istinbath hukum. Dalam hal ini mereka terbagi dalam dua golongan berikut:
Golongan pertama menyatakan bahwa Qiyas merupakan ciptaan mnusia,yakni
pandangan mujthid. Sebaliknya menurut pandangan golongan yang kedua Qiyas
merupakan citaan Syar’I yaitu merupakn dalil hukum yang berdiri sendiri atau
merupakan hajjat ilahiyah yang dibuat syari sebagi alat untuk mengetahui suatu
hukum.
- Rukun Qiyas
Ø shl (pokok)yaitu suatu peristiwa yang sudah ada nashnya yang menjadikan
tempat mengqiyas-kan .ini pengertian berdasarkan ashl menurut fukoha. Sedangkan
ashl menurut teolog adalah sutu nash syara yang menunjukan hukum dengan kata
lain , suatu nash yang menjadi dasar hukum .
Ø Far’u (cabang) yaitu suatu peristiwa yang tidak ada nash-nya. Far’uitulah
yang ikehendaki untuk disamkn hukumnya dengan ashl.Ia disebut juga maqis (yang
dianalogikan)dan musabbah(yang diserupakan)
Ø HukumAshl,yaitu hukum syara yang dittapkan oleh suatu hukum syara
Ø Illat,yaitu suatu sifat yang terdpt pada ashl, dengan adanya sifat itulah
,ashl mempunyai suatu hukum .Dan dengan sifat itu pula, terdapat cabang
disamakan dengan hukum ashl.
5
BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kehujjahan Al-Qur’an, AL-Quran disebut sebagai wurud yaitu kehujjahannya
QAth’I AL-Wurud dan AL-Quran disebut sebagai Dalalahkarena terbagi menjadi dua
yaitu Qth’I AL-Dalalah dan Zhanni AL-Dalalah
Petunjuk (Dalalah)Al-Qur’an :bahwa Al-Qur’an dan ayat- ayat Al-Qur’an dari
segi wurud (kedatangan )dan tsubut (penetapannya)adalah Qoth’I .Hal ini semua
karena ayatnya sampaikan kepada kita dengan jlan mutawtir. Nash yang Qoth’I
dalalahnya, Nash maknanya tidak bias ditakwil ,tidak mempunyai makna yang lain,
dn tidk bertanggung pada hal- hal yng lain diluar nash itu sendiri.Contoh ayat-
yang menetapkan kdr penbagian waris ,pengharaman riba, pengharamn daging babi,
hokum hd jina.dn sebginya sudah jelas dn tidk memerlukan ijtihad lagi.
Sumber- sumber ajaran Islam adalah:
a) Al-Qur’an
b) Al-Sunnah
c) Ijtihad
d) Qiyas
6
DAFTAR PUSTAKA
Abu Hamid AL-Ghazali ,Al-Musthafa film Al- Ushul ,Beirut ;Dar AL-Khutub Al-
Ilmihay ,1983.
Al-Sarkyisi ,ABU Bsakar,Ushul Asy-Syarakhsyi,Dar Al-Ma’arif,Bierut,1975
Ar, Razi,Fakh Ar-Din ,al-MASHUL FI ILM Ushul Al-Fikh ,Biert:Dar Al-Kutub
AL- Ilmiyah ,1988.
Ali HassablhUshul At tasry ‘Al- Islami ,Kairora Al-Ma’arif ,1973.
7
Daftar
isi
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar Belakang ............................................................................................................... 1
1.2 Rumusan masalah ............................................................................................................... 1
1.3 Manfaat dan Tujuan ............................................................................................................... 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Al-Qur’an sebagai sumber hukum islam ........................................................................ 2
2.2 Al-Sunnah sebagai sumber hukum islam ........................................................................ 2
2.3 Ijtihad ........................................................................................................................... 3
2.4 Qiyas ........................................................................................................................... 5
BAB III PENUTUP
Kesimpulan ........................................................................................................................... 6
Daftar Pustaka ........................................................................................................................... 7
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur
kami panjatkan kepada Allah SWT, yang telahmemberikan rahmatdan karunianya sehingga kami dapat
menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Adapun makalah yang kami susun
yaitu berjudul “HUKUM SYAR’I”
Sementara itu tujuan Kami menyusun makalah ini yaitu untuk memenuhi salah
satu tugas dan juga untuk mengetahui gambaran
mengenai Hukum-Hukum syar’i. Kami mengucapkan terima kasih kepada semua
pihak yang telah membantudalam penyusunan makalah ini, baik bantuan moril
maupun materil.
Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini masih jauh dari sempurna,
oleh karena itu kami menerima dengan senang hati kritik dan saran yang
membangun untuk kesempurnaan makalah ini. Akhirul kata mudah-mudahan makalah
ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan kita semua
Bandung, 11 Februari 2012
Penyusun
MAKALAH FIKIH
HUKUM SYAR’I
Angota :
Ø Ahmad Sopian
Ø Andri
Ø Dedi Isnawadi
Ø Mat Yusup
Ø M. Adam
Ø Muslihudin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar